PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 44
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Rumah murah dapat dibangun dengan menggunakan konstruksi tembok (batu), konstruksi kayu, konstruksi ½ (setengah) tembok, konstruksi kayu panggung, konstruksi baja ringan atau konstruksi pracetak. (2) Konstruksi rumah harus mampu memikul beban mati, beban hidup dan beban-beban lainnya yang dipersyaratkan.
