PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 42
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Garis Sempadan Bangunan (GSB) minimal sebesar ½ (setengah) dari lebar daerah manfaat jalan lingkungan. (2) Garis Sempadan Pagar (GSP) berada pada sisi terluar bahu jalan atau berada pada batas terluar kaveling. (3) GSB dan GSP diterapkan sama untuk rumah tunggal, rumah deret atau rumah koppel dalam satu blok perumahan.
