Pasal 41
BAB 2 — PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Lebar minimum muka bangunan rumah pada pola grid sama dengan lebar minimum kaveling yaitu 6 m (enam meter). (2) Untuk memperoleh luas lantai sekurang-kurangnya 36 m² (tiga puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) butir b, maka lebar dan panjang minimum bangunan rumah pada saat pertama kali dibangun sebesar 6 m (enam meter). (3) Mengingat pemenuhan kebutuhan lahan dalam rangka pembangunan rumah murah, khususnya di kota-kota metro dan besar di Jabodetabek, Jawa dan Bali terkendala oleh kelangkaan ketersediaan lahan, maka di lokasi-lokasi tersebut pembangunan rumah murah dapat menggunakan kaveling dengan ukuran luas minimum 60 m2 (enam puluh meter persegi) dengan lebar minimum 5 (lima) meter.
