PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 109
BAB 7 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Kelompok sasaran pembangunan rumah murah adalah pegawai negeri sipil, prajurit TNI dan Polri, pekerja peserta Jamsostek dan pelaku usaha mikro dan menengah yang berdaya beli. (2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpenghasilan tetap perbulan lebih kecil atau sama dengan 2 (dua) kali upah minimum provinsi atau golongan penghasilan yang ditetapkan oleh Menteri.
