PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 110
BAB 7 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dapat memperoleh subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
(2) Untuk dapat memperoleh subsidi FLPP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok sasaran harus: a. memiliki NPWP dan menyerahkan Surat Pernyataan kebenaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi; b. membuat pernyataan belum memiliki rumah; dan c. membuat pernyataan akan menghuni sendiri rumahnya dan tidak mengalihkan kepemilikan rumahnya kepada orang lain sekurang- kurangnya selama 5 (lima) tahun.
