PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Pasal 108
BAB 6 — BANTUAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Pemerintah daerah berhak untuk memeriksa kebenaran data konsep Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan (3) melalui pemeriksaan rencana tapak dan pemeriksaan lapangan. (2) Pemerintah daerah wajib menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
