PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 34
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
(1) Pemantauan pelaksanaan rencana tahunan unit kerja dilakukan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja. (2) Sekretaris Kementerian menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja.
