PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 33
BAB 6 — PERUBAHAN RKA-KEMENTERIAN DALAM PELAKSANAAN APBN
(1) Dalam hal perubahan RKA-Kementerian, Pimpinan Unit Kerja mengusulkan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembahasan usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran. (3) Menteri menyampaikan usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri yang menangani urusan keuangan.
