PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN...
Pasal 35
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan. (2) Sekretaris Kementerian menyusun evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Kementerian berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja. (3) Hasil evaluasi Kementerian menjadi bahan penyusunan rencana tahunan.
