PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Pasal 9
BAB 3 — PENERIMA BANTUAN DAN PENERIMA MANFAAT PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA
Kelompok sasaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi : a. masyarakat umum yang termasuk MBR untuk bantuan rumah susun umum; b. PNS, pegawai negeri di lingkungan TNI, dan pegawai negeri di lingkungan POLRI untuk bantuan rumah susun Negara; c. mahasiswa/siswa, santri, pekerja paramedis, tenaga pendidik dan kependidikan, peneliti, pekerja industri, petugas pada kawasan perbatasan, pekerja di daerah tertinggal, atlet, dan nelayan; serta d. masyarakat sangat miskin, orang lansia, yatim piatu, dan anak terlantar untuk bantuan rumah susun khusus.
