Pasal 30
BAB 9 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan di tingkat pusat dan daerah dalam pelaksanaan program bantuan pembangunan rumah susun sewa. (2) Pelaksana pembinaan di tingkat pusat dilakukan oleh: a. Menteri pada kementerian terkait; b. Kepala Kepolisian RI; c. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan; atau d. Pimpinan kementerian/lembaga di tingkat pusat. (3) Pelaksana pembinaan di tingkat daerah dilakukan oleh: a. Gubernur pada tingkat provinsi; b. BupatiWalikota pada tingkat kabupaten/kota; dan c. Pimpinan kementerian/lembaga terkait di tingkat daerah (4) Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengaturan dan pemberian pedoman penyelenggaraan pembangunan rumah susun sewa; b. sosialisasi program dan pedoman aturan terkait penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun sewa; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bantuan rumah susun sewa. (5) Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pendampingan masyarakat kelompok sasaran calon penerima manfaat; b. pelatihan dan penyuluhan kepada institusi/lembaga/yayasan/badan usaha penerima bantuan terkait pemanfaatan dan pengelolaan rumah susun sewa;
c. pengawasan dan pengendalian dalam pemeliharaan bangunan rumah susun sewa; d. pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan rumah susun sewa; e. menjamin berfungsinya bangunan rumah susun secara optimal, dan; f. mengawasi pelaksanaan kepenghunian sesuai dengan peruntukkan kelompok sasaran.
