PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI ULP KEMENTERIAN
Anggota Pokja ULP Kementerian dilarang duduk sebagai: a. anggota LPSE; b. PPK; c. pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar; d. bendahara; dan e. Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Institusi (APIP), terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian.
