Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI ULP KEMENTERIAN
(1) Kepala ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan c. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (2) Sekretaris ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan c. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (3) Anggota Pokja ULP Kementerian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. harus memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang masih berlaku; c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; d. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan;
e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja pengadaan; f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota pokja; dan h. bersedia menandatangani pakta integritas.
