PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — ORGANISASI ULP KEMENTERIAN
Anggota ULP Kementerian berhenti atau diberhentikan apabila: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas; e. melanggar/menyalahgunakan tugas; f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau g. Pensiun sebagai pegawai negeri sipil.
