Pasal 31
(1) Pelaksanaan
pembangunan
keserasian
kawasan
perumahan
dan
permukiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf b
dilakukan secara perseorangan, kelompok masyarakat, badan usaha, badan
sosial dan keagamaan serta pemerintah daerah sesuai dengan rencana tata
ruang yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
(2) Pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana
dimaksud ayat (1) secara teknis harus mengacu kepada peraturan
perundang-undangan
dan
standar
teknis
yang
mengatur
tentang
pembangunan perumahan dan permukiman yang berlaku;
(3) Pelaksanaan pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (1)
harus memenuhi kaidah-kaidah yang terkandung dalam ketentuan dan
persyaratan keserasian kawasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keempat
Pemeliharaan Keserasian Kawasan
