Pasal 30
(1) Penentuan prasarana, sarana dan utilitas kawasan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 27 huruf c, dilaksanakan berdasarkan satuan unit lingkungan,
keserasian sosial, keserasian budaya dan penyesuaian tipe rumah dengan
koridor jalan.
(2) Penentuan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan dan
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
langkah-langkah :
a. Pemerintah Daerah menetapkan persyaratan komposisi lahan efektif
dan lahan non efektif pada saat badan usaha pembangunan perumahan
mempersiapkan rencana tapak kawasan perumahan dan permukiman;
b. luasan ruang terbuka hijau yang harus dilindungi termasuk dalam
perhitungan luas lahan non efektif;
c. Pemerintah Daerah selanjutnya menentukan klasifikasi kawasan
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 28 ayat (1) huruf e.
d. berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka dapat ditentukan besaran prasarana
lingkungan, sarana lingkungan dan utilitas, yang dibangun oleh badan
usaha pembangunan perumahan;
e. besaran prasarana, sarana dan utilitas yang telah ditentukan
sebagaimana huruf d, disusun kedalam rencana tapak untuk disahkan
secara bertahap sesuai dengan luas kawasan perumahan dan
permukiman yang dibangun.
f. hasil pengesahan rencana tapak (site plan) merupakan dasar penetapan
izin mendirikan bangunan induk dan izin mendirikan bangunan persil;
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
Bagian Ketiga
Pembangunan
