Pasal 29
(1) Penentuan ruang terbuka hijau yang harus dilindungi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dilaksanakan melalui langkah-langkah :
a. badan usaha/perorangan pembangunan perumahan dan permukiman
melengkapi data topografi dan/atau foto udara;
b. Pemerintah Daerah menentukan batas-batas ruang terbuka hijau yang
harus dilindungi, meliputi kawasan lindung (daerah konservasi, dan
sumber air), sempadan (sungai, pantai, danau, badan air lainnya, jalan,
jalur rel kereta api, dan jalur di bawah tegangan tinggi), kelerengan
curam, dan mitigasi bencana;
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
c. kesesuaian gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
menjadi bahan rekomendasi keserasian kawasan untuk perencanaan
pembangunan selanjutnya.
(2) Ruang terbuka hijau yang harus dilindungi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. ruang terbuka hijau kawasan lindung;
b. ruang terbuka hijau taman;
c. ruang terbuka hijau jalur hijau;
d. ruang terbuka hijau sumber air.
