Pasal 28
(1) Penentuan klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a, dilaksanakan melalui langkah-langkah :
a. pembuatan peta usulan lokasi beserta batas-batasnya dengan mengacu
pada rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang wilayah yang
berbatasan apabila lokasi usulan pembangunan perumahan dan
permukiman melewati batas administrasi;
b. menentukan
klasifikasi
kawasan
perumahan
dan
permukiman
berdasarkan lokasi geografis daerah perdesaan–perkotaan (zona
perdesaan hingga zona pusat kota metropolitan), ditetapkan dengan
merujuk pada rencana tata ruang wilayah berdasarkan kepadatan
penduduk dan unit rumah (jiwa/ha), sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 11;
c. pemerintah daerah dapat menentukan klasifikasi kawasan permukiman
dengan mempertahankan kepadatan penduduk yang ada.
d. bila kepadatan penduduk yang ada ingin ditingkatkan, maka pemerintah
daerah dapat menentukan batas-batas pada kawasan perumahan dan
permukiman sesuai rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan;
e. berdasarkan tingkat kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan/atau huruf d, dapat ditentukan zona-zona kepadatan
kawasan perumahan dan permukiman sebagai dasar usulan KDB dan
KDH kawasan, intensitas pemanfaatan lahan, tipe-tipe unit perumahan,
dan jumlah unit yang diizinkan
(2) Penentuan klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan keluaran berupa rekomendasi mengenai ketentuan dasar
keserasian kawasan yang menjadi satu dengan izin lokasi.
