PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 27
Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a
keserasian kawasan meliputi:
a. penentuan klasifikasi kawasan;
b. penentuan ruang terbuka hijau yang harus dilindungi; dan
c. penentuan prasarana, sarana dan utilitas kawasan.
www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.42
