Pasal 32
(1) Pemeliharaan
Keserasian
kawasan
perumahan
dan
permukiman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf c dilaksanakan
melalui peranserta masyarakat, badan usaha badan sosial dan keagamaan
serta pemerintah daerah.
(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diwujudkan melalui pengelolaan dan pemeliharaan kawasan perumahan
dan permukiman, termasuk di dalamnya prasarana, sarana dan utilitas.
(3) Peranserta badan usaha, badan sosial dan keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan melalui pembangunan,
pengelolaan dan pemeliharaan kawasan perumahan dan permukiman
dengan melibatkan kelompok masyarakat yang lebih mampu membantu
kelompok masyarakat kurang mampu.
(4) Peranserta pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diwujudkan dalam bentuk perangkat pengaturan, fasilitasi, pemberian
insentif dan disinsentif, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian
secara terus menerus.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
