Pasal 21
(1) Persyaratan subsidi silang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e,
merupakan penyediaan lingkungan hunian untuk masyarakat dari berbagai
profesi, tingkat ekonomi, dan status sosial yang diatur dalam tatanan
kehidupan seimbang dan kelompok masyarakat yang lebih mampu
memiliki kesempatan untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang
mampu.
(2) Untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih
mudah dalam mendapatkan rumah layak huni, maka kelompok rumah
mewah dan menengah memberikan subsidi kepada kelompok rumah
sederhana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam rangka keserasian kawasan, pemerintah daerah diharapkan :
a. mendorong
tersedianya
perumahan
sederhana bagi masyarakat
berpenghasilan rendah;
b. mencegah terbentuknya lingkungan perumahan eksklusif yang dapat
mendorong terciptanya kerawanan sosial;
c. mewajibkan kawasan kelompok perumahan mewah dan perumahan
menengah membantu kelompok perumahan sederhana dalam kegiatan
pengelolaan dan pemeliharaan;
(4) Proses subsidi silang berlaku juga untuk kelompok rumah susun, baik di
perkotaan maupun perdesaan, dimana Pemerintah Daerah harus
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
mendorong
terbentuknya
konsep
lingkungan
hunian
berimbang
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dalam menerapkan konsep lingkungan hunian berimbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah mendorong terwujudnya
keserasian kawasan perumahan dan permukiman, dengan mengatur
peruntukan sebagai berikut :
a. pada zona lindung tidak diizinkan untuk rumah mewah, rumah
menengah, dan rumah sederhana;
b. pada zona perdesaan, zona pinggiran kota, zona perkotaan, zona pusat
kota, dan zona pusat metro diizinkan untuk rumah mewah, rumah
menengah, dan rumah sederhana;
c. pada zona perdesaan diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah
menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah taman, rumah
renggang, dan rumah susun taman, tetapi tidak diizinkan membangun
rumah deret dan rumah susun dengan KDB tinggi;
d. pada zona pinggiran kota diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah
menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah taman, rumah
renggang, dan rumah susun taman, serta tidak diizinkan membangun
rumah susun dengan KDB tinggi, namun untuk rumah deret diizinkan
dengan persyaratan khusus;
e. pada zona perkotaan diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah
menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah taman, rumah
renggang, rumah deret, rumah susun taman, dan rumah susun dengan
KDB tinggi;
f. pada zona pusat kota diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah
menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah renggang, rumah
deret, rumah susun taman, dan rumah susun dengan KDB tinggi;
g. pada zona pusat metro diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah
menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah deret, rumah susun
taman, dan rumah susun dengan KDB tinggi;
h. pada zona preservasi dengan ketentuan khusus.
(6) Persyaratan lingkungan hunian berimbang terhadap lokasi geografis
perdesaan – perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana
ditabulasikan pada lampiran 9 Peraturan Menteri ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
