Pasal 20
(1) Lahan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan
luas total lahan perpetakan yang digunakan untuk kavling perumahan dan
permukiman maupun fasilitas lingkungan yang bersifat komersial dan dapat
dijual kepada pihak swasta maupun perorangan
(2) Lahan non efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d
merupakan luas total lahan perpetakan yang digunakan untuk prasarana,
sarana, dan utilitas lingkungan perumahan, termasuk fasilitas umum dan
fasilitas sosial yang bersifat non komersial, yang sebagian dari lahan non
efektif tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diserahkan
kepengelolaannya kepada pemerintah daerah
(3) Persyaratan komposisi lahan efektif dan non efektif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan angka prosentase berdasarkan
perbandingan antara lahan efektif dengan lahan non efektif, dan jumlah
prosentase keduanya adalah seratus persen.
(4) Dalam rangka keserasian kawasan perumahan dan permukiman, maka
komposisi lahan efektif dan lahan non efektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan parameter :
a. luas lahan efektif;
b. luas prasarana dan utilitas;
c. luas sarana.
(5) Ketentuan luas lahan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,
meliputi :
a. luas wilayah perencanaan lebih kecil atau sama dengan 25 ha, maka
luas lahan efektif paling besar 70%;
b. luas wilayah perencanaan 25 sampai dengan 100 ha, maka luas lahan
efektif paling besar 60%;
c. luas wilayah perencanaan lebih besar dari 100 ha, maka luas lahan
efektif paling besar 55%.
(6) Ketentuan luas prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, meliputi :
a. untuk luas wilayah perencanaan lebih kecil atau sama dengan 25 ha,
maka luas prasarana dan utilitas paling besar 25%;
b. untuk luas wilayah perencanaan 25 sampai dengan 100 ha, maka luas
prasarana dan utilitas paling besar 30%;
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
c. untuk luas wilayah perencanaan lebih besar dari 100 ha, maka luas
prasarana dan utilitas paling besar 30%.
(7) Ketentuan luas sarana, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c,
meliputi:
a. luas wilayah perencanaan paling kecil atau sama dengan 25 ha, maka
luas sarana paling kecil 5%;
b. luas wilayah perencanaan 25 sampai dengan 100 ha, maka luas sarana
paling kecil 10%;
c. luas wilayah perencanaan lebih besar dari 100 ha, maka luas sarana
paling kecil 15%.
(8) Komposisi lahan efektif dan lahan non efektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) sebagaimana ditabulasikan pada
lampiran 8 Peraturan Menteri ini.
