Pasal 19
(1) Persyaratan intensitas pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf c, dilaksanakan dengan menentukan besaran intensitas
pemanfaatan lahan kawasan perumahan dan permukiman yang mencakup
pengaturan kepadatan paling padat unit rumah per hektar dikaitkan
dengan distribusi luas lantai paling luas bangunan terhadap persil
maupun wilayah perencanaannya.
(2) Pengaturan distribusi kepadatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mencapai nilai tambah kawasan perumahan dan
permukiman yang dikehendaki sesuai dengan daya dukung dan
karakteristik lokasi geografis dalam konteks perdesaan-perkotaan dari
wilayah perencanaan pada kawasan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
(3) Persyaratan intensitas pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) akan diberlakukan pada kawasan dengan klasifikasi :
a. KLB lebih besar dari 1.0 untuk rumah susun;
b. KLB lebih kecil dari 1.0 untuk rumah tidak susun;
c. KDB per persil lebih kecil dari 30% untuk rumah taman;
d. KDB per persil 30% sampai dengan 50% untuk rumah renggang;
e. KDB per persil 50% sampai dengan 70% untuk rumah deret;
f. KDB per persil lebih kecil dari 50% untuk rumah susun taman;
g. KDB per persil 50% sampai dengan 70% untuk rumah susun.
(4) Persyaratan pada KLB lebih besar dari 1.0 untuk rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberlakukan dengan kategori penggunaan
sebagai berikut:
a. zona lindung, tidak diizinkan;
b. zona perdesaan, diizinkan dengan persyaratan khusus;
c. zona pinggiran kota, diizinkan dengan persyaratan khusus;
d. zona perkotaan, diizinkan;
e. zona pusat kota, diizinkan;
f. zona pusat metro, diizinkan;
g. zona preservasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah masing-
masing.
(5) Persyaratan pada KLB lebih kecil dari 1.0 untuk rumah tidak bersusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberlakukan dengan kategori
penggunaan sebagai berikut :
a. zona lindung, tidak diizinkan;
b. zona perdesaan, diizinkan;
c. zona pinggiran kota, diizinkan;
d. zona perkotaan, diizinkan dengan persyaratan khusus;
e. zona pusat kota, diizinkan dengan persyaratan khusus;
f. zona pusat metro, diizinkan dengan persyaratan khusus;
g. zona preservasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah masing-
masing.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
(6) Persyaratan pada KDB per persil lebih kecil dari 30% untuk rumah taman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diberlakukan dengan kategori
penggunaan sebagai berikut :
a. zona lindung, tidak diizinkan;
b. zona perdesaan, diizinkan;
c. zona pinggiran kota, diizinkan;
d. zona perkotaan, diizinkan dengan persyaratan khusus;
e. pada zona pusat kota, diizinkan dengan persyaratan khusus;
f. pada zona pusat metro, tidak diizinkan;
g. pada zona preservasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah
masing-masing.
(7) Persyaratan pada KDB per persil 30% sampai dengan 50% untuk rumah
renggang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, diberlakukan
dengan kategori penggunaan sebagai berikut :
a. zona lindung, tidak diizinkan;
b. zona perdesaan, diizinkan;
c. zona pinggiran kota, diizinkan;
d. zona perkotaan, diizinkan;
e. zona pusat kota, diizinkan dengan persyaratan khusus;
f. zona pusat metro, tidak diizinkan;
g. zona preservasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah masing-
masing.
(8) Persyaratan pada KDB per persil 50% sampai dengan 70% untuk rumah
deret sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, diberlakukan dengan
kategori penggunaan sebagai berikut:
a. zona lindung, tidak diizinkan;
b. zona perdesaan, tidak diizinkan;
c. zona pinggiran kota, diizinkan dengan persyaratan khusus;
d. zona perkotaan, diizinkan;
e. zona pusat kota, diizinkan;
f. zona pusat metro, diizinkan;
g. zona preservasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah masing-
masing.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
(9) Persyaratan pada KDB per persil lebih kecil dari 50% untuk rumah susun
taman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, diberlakukan dengan
kategori penggunaan sebagai berikut :
a. zona lindung, tidak diizinkan;
b. zona perdesaan, diizinkan;
c. zona pinggiran kota, diizinkan;
d. zona perkotaan, diizinkan;
e. zona pusat kota, diizinkan;
f. zona pusat metro, diizinkan;
g. zona preservasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah masing-
masing.
(10) Persyaratan pada KDB per persil 50% sampai dengan 70% untuk rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, diberlakukan dengan
kategori penggunaan sebagai berikut :
a. zona lindung, tidak diizinkan;
b. zona perdesaan, tidak diizinkan;
c. zona pinggiran kota, tidak diizinkan;
d. zona perkotaan, diizinkan dengan persyaratan khusus;
e. zona pusat kota, diizinkan;
f. zona pusat metro, diizinkan;
g. zona preservasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah masing-
masing.
(11) Ketentuan-ketentuan dalam persyaratan intensitas pemanfaatan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) sebagaimana ditabulasikan pada lampiran 6
Peraturan Menteri ini.
(12) Melalui ketentuan dalam persyaratan intensitas pemanfaatan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11), dapat mencapai tujuan keserasian
kawasan, sebagaimana digambarkan pada lampiran 7 Peraturan Menteri
ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
