Pasal 18
(1) Persyaratan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b, ditentukan dalam rangka mewujudkan keserasian kawasan
perumahan dan permukiman terdiri atas perlindungan ruang terbuka hijau
dan penciptaan ruang terbuka hijau.
(2) Persyaratan perlindungan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dalam rangka
keserasian kawasan, dengan menentukan area di dalam kawasan perumahan
dan permukiman yang harus dilindungi, mencakup perlindungan daerah
konservasi, perlindungan sempadan-sempadan sungai, pantai, danau,
wilayah tangkapan air dan badan air lainnya, perlindungan kelerengan
curam, perlindungan sumber air, perlindungan sempadan jalan dan jalur rel
kereta api, jalur di bawah tegangan tinggi, dan daerah lainnya, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak diperkenankan untuk
membangun unit-unit perumahan.
(3) Persyaratan penciptaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan agar di dalam kawasan perumahan dan permukiman
dapat memenuhi standar kebutuhan kawasan perumahan dan permukiman
terhadap ruang terbuka hijau, mencakup pekarangan rumah, taman-taman
lingkungan, jalur hijau jalan, pemakaman, dan ruang evakuasi bencana.
(4) Untuk menciptakan keserasian kawasan, ditentukan besaran proporsi ruang
terbuka hijau melalui angka KDB dan KDH kawasan perumahan dan
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
permukiman, yang dihitung secara transisional sesuai dengan karakteristik
lokasi dan kepadatan hunian kawasan.
(5) KDB dan KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kawasan
dengan komposisi luas sebagai berikut:
a. zona lindung dengan KDB paling besar 0% dan KDH paling kecil
100%;
b. zona perdesaan dengan KDB paling besar 20% dan KDH paling kecil
80%;
c. zona pinggiran kota dengan KDB paling besar 30% dan KDH paling
kecil 70%;
d. zona perkotaan dengan KDB paling besar 50% dan KDH paling kecil
50%;
e. zona pusat kota dengan KDB paling besar 60% dan KDH paling kecil
40%;
f. zona pusat metro dengan KDB paling besar 70% dan KDH paling kecil
30%;
g. zona preservasi KDB dan KDH sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di daerah masing-masing.
(6) Persyaratan KDB dan KDH kawasan perumahan dan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana ditabulasi
kan pada lampiran 5 Peraturan Menteri ini.
(7) Pengaturan lebih lanjut tentang ruang terbuka hijau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
