Pasal 22
(1) Persyaratan keserasian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
f, ditentukan dengan menciptakan keseimbangan lingkungan tempat tinggal
agar berbagai golongan dalam masyarakat dapat hidup secara nyaman dan
menumbuhkan
rasa
kesetiakawanan
sosial,
rasa
kekeluargaan,
kebersamaan,
dan
kegotong-royongan,
serta
mencegah
terjadinya
kesenjangan, dan kecemburaan dan konflik sosial.
(2) Persyaratan keserasian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mewajibkan kawasan perumahan dan permukiman membentuk ruang-ruang
sosial yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai golongan dalam masyarakat
secara bersama-sama.
(3) Hubungan yang serasi antara berbagai golongan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menciptakan prasarana dan
sarana lingkungan perumahan dan permukiman secara cukup dan seimbang
dengan melibatkan masyarakat dalam pemeliharaan dan pengelolaan
prasarana dan sarana tersebut secara bergotong-royong dan berkelanjutan.
(4) Agar kualitas lingkungan perumahan dan permukiman lebih terjaga dan
dapat dinikmati oleh seluruh penghuni kawasan perumahan dan
permukiman dari berbagai golongan, masyarakat harus diberikan
kesempatan untuk berperanserta lebih banyak dalam pemeliharaan dan
pengelolaan prasarana dan sarana kawasan perumahan dan permukiman.
