Pasal 14
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman berdasarkan fungsi
usaha pengguna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d,
dibedakan atas rumah tinggal, rumah toko/kantor, rumah produktif dan
bangunan campuran.
(2) Rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit yang
berorientasi pada kegiatan hunian saja.
(3) Rumah toko/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit
yang sekaligus berorientasi pada kegiatan hunian dan perdagangan atau
kegiatan hunian dan perkantoran.
(4) Rumah produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit
yang sekaligus berorientasi pada kegiatan hunian dan tempat memproduksi
barang dan kerajinan.
(5) Bangunan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit
yang berorientasi pada kegiatan-kegiatan komersial campuran.
