PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 15
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dibedakan atas
keterkaitannya dengan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1).
(2) Lingkungan
perumahan
dan
permukiman
pada
kawasan
khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Persyaratan Keserasian Kawasan
