PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 13
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman berdasarkan ketentuan
lingkungan hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
c, dibedakan atas rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut tentang klasifikasi lingkungan perumahan dan
permukiman berdasarkan ketentuan lingkungan hunian berimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
