Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang bertujuan untuk:
a. menjamin tersedianya rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana bagi masyarakat yang dibangun dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan untuk rumah sederhana; b. mewujudkan kerukunan antar berbagai golongan masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial dalam perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; c. mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembiayaan pembangunan perumahan; d. menciptakan keserasian tempat bermukim baik secara sosial dan ekonomi; dan e. mendayagunakan penggunaan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan permukiman.
