PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. lokasi dan komposisi; b. perencanaan dan pembangunan; c. pengendalian; d. tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; dan e. insentif dan disinsentif.
