PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pengelola dibantu peran masyarakat penghuni.
