PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan pengelolaan lingkungan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus memperhatikan: a. sumber anggaran; b. penyediaan anggaran; dan c. penggunaan anggaran.
(2) Sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari swadaya masyarakat dan/atau sumber lainnya yang sah. (3) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan biaya untuk kegiatan: a. pengamanan; b. pemeliharaan; c. perawatan; dan d. pengawasan serta pengendalian. (4) Penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan membelanjakan dana untuk pembiayaan pengelolaan.
