PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan e. penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
