Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilimpahkan melalui dekonsentrasi. (2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sosialisasi kebijakan dan program bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan b. peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal koordinasi dan penyiapan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. (3) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pedoman pelaksanaan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman tahun 2012 diatur dengan Peraturan Menteri.
