PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI...
Pasal 4
BAB 2 — HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI
(1) Kepada setiap Pegawai yang berhenti bekerja berdasarkan ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan Hak Imbalan Pasca Kerja. (2) Sebab-sebab Pegawai berhenti bekerja meliputi hal-hal yang berdasarkan kepada: a. Peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. b. Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS). c. Pengunduran Diri Atas Kemauan Sendiri.
