PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini berlaku bagi Pegawai yang berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang terikat hubungan kerja dengan Pelaksana Settap, kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian Kerja dan/atau Peraturan Perundang- Undangan lainnya yang lebih tinggi.
