PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI DI...
Pasal 5
BAB 2 — HAK IMBALAN PASCA KERJA PEGAWAI
(1) Hak Imbalan Pasca Kerja diberikan kepada Pegawai yang berhenti bekerja atau terkena PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Dasar Perhitungan Hak Imbalan Pasca Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
