Pasal 33
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, para Direktur, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Sekretaris Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, Kepala Divisi/Kepala Biro/Kepala Bagian, serta Pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberikan hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan atau dapat berupa Single Salary, serta fasilitas penunjang pekerjaan, hak kesejahteraan keluarga, serta hak imbalan pasca kerja, dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan. (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pejabat dan Pegawai Pelaksana Settap sesuai dengan golongan dan jabatan yang diembannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Settap BAPERTARUM-PNS.
