PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 32
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Kepada Anggota Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, Anggota Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, dan Anggota Komite Audit diberikan honorarium dan fasilitas penunjang pekerjaan. (2) Honorarium dan fasilitas penunjang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran operasional Settap BAPERTARUM-PNS.
