Pasal 34
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN OPERASIONAL DAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pertanggungjawaban operasional dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum, Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diperiksa oleh Akuntan Publik atau Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS wajib menyampaikan laporan keuangan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tahun buku ditutup untuk laporan keuangan yang belum diaudit (un-audited), dan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup untuk laporan keuangan yang telah diaudit (audited). (3) Laporan Keuangan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS yang telah diperiksa oleh akuntan publik (audited) disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban operasional dan administrasi Pengelolaan Dana Taperum ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
