Pasal 13
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS, paling banyak terdiri dari 7 (tujuh) orang, yang salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota. (2) Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dibantu seorang Sekretaris yang bertugas membantu Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS di bidang administratif. (3) Ketua Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dapat membentuk Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS. (4) Keanggotaan Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling banyak terdiri dari 7 www.djpp.kemenkumham.go.id
(tujuh) orang, yang salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dan keanggotaannya diatur dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM- PNS.
