PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 14
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
(1) Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dibantu oleh Komite Audit. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komite Audit dan keanggotaannya diatur dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS.
