Pasal 12
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
(1) Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan operasional pengelolaan Dana Taperum. (2) Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. pemberian arahan kepada Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam penyusunan dan penetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan; b. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka pengawasan Pengelolaan Dana Taperum; c. pemantauan atas pelaksanaan Pengelolaan Dana Taperum; d. pemberian saran dan masukan kepada Ketua Settap BAPERTARUM-PNS dalam rangka Pengelolaan Dana Taperum yang dilaksanakan oleh Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS; e. pembuatan laporan tahunan dan laporan berkala untuk disampaikan kepada Ketua Settap BAPERTARUM-PNS.
