Pasal 9
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkim berasal dari APBN, dan/atau APBD dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
(2) Dana yang berasal dari APBN dan/atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada tahunan dan/atau anggaran multi tahunan. (3) Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. donor, yaitu lembaga dalam atau luar negeri, individu atau lembaga penderma yang bersedia menyumbangkan dananya; b. swasta, yaitu pihak-pihak dunia usaha non pemerintah yang bersedia menyumbangkan dananya; c. masyarakat, yaitu individu yang memiliki dana dan bersedia menyumbangkan dananya; dan d. lembaga lainnya, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki dana yang bersedia menyumbangkan dananya.
