Pasal 10
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Kegiatan yang dapat dibiayai dari dana PNPM Mandiri Perkim adalah : a. perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru; b. pembangunan dan/atau perbaikan PSU perumahan dan permukiman; dan c. operasionalisasi LKM/BKM/OMS ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan besarnya tidak melebihi 2,5% (dua setengah prosen) dari total BLM. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan secara swadaya dan menggunakan teknologi tepat guna. (3) Besaran dana yang berasal dari APBN dan/atau APBD untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b termuat dalam dokumen anggaran Kementerian/Lembaga atau Provinsi atau Kabupaten/Kota. (4) Pengaturan penggunaan dana sebagaimana pada ayat (3) dilakukan ditingkat lokal melalui musyawarah dan kesepakatan dengan mengacu pada ketersediaan dana serta dokumen RTK.
