PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA KEGIATAN, LKM/BKM/OMS, DAN PENERIMA MANFAAT
Kriteria penerima manfaat kegiatan PNPM Mandiri Perkim ialah : a. masyarakat miskin yang sudah diidentifikasi dalam kegiatan PNPM Mandiri; b. ditetapkan oleh masyarakat miskin sebagaimana disebut pada huruf a sebagai peserta PNPM Mandiri Perkim prioritas; c. tertuang dalam dokumen RTK; d. status tanah tidak bermasalah; e. rumahnya tidak layak huni, atau belum memiliki rumah; f. bersedia mengikuti ketentuan yang telah disepakati oleh KSM.
