Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA KEGIATAN, LKM/BKM/OMS, DAN PENERIMA MANFAAT
(1) Kriteria kegiatan PNPM Mandiri Perkim terdiri dari : a. kriteria umum; b. kriteria teknis. (2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ialah : a. kabupaten/kota yang memiliki kebijakan, program, dan kegiatan perumahan dan permukiman; b. kabupaten/kota yang memiliki lembaga yang menangani program dan kegiatan perumahan dan permukiman; c. kabupaten/kota yang memiliki dana penyertaan untuk melaksanakan program dan kegiatan perumahan dan permukiman; d. merupakan lokasi PNPM Mandiri; e. tahapan pemberdayaan masyarakat sudah dilakukan; dan f. terdapat kebutuhan rumah dan/atau perumahan dan/atau permukiman dalam PJM Pronangkis atau RTK. (3) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ialah : a. peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kabupaten/kota; b. kepadatan bangunan paling rendah 50 unit per hektar di perkotaan dan/atau antara 30-50 unit untuk perdesaan yang mengalami penurunan kualitas; c. kondisi bangunan paling rendah 40% tidak memenuhi persyaratan layak huni; dan
d. PSU perumahan dan permukiman yang ada telah mengalami penurunan kualitas lingkungan atau belum memenuhi persyaratan kelayakan.
