Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip stimulan sebagai modal sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah: a. jumlah penerima manfaat dari dana stimulan; b. swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman; c. model penyediaan dan perbaikan perumahan dan permukiman yang dikembangkan oleh masyarakat. (2) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip masyarakat sebagai pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b adalah : a. pengambilan keputusan oleh masyarakat dalam penyelesaian masalah perumahan dan permukiman; b. tersusunnya RTK oleh masyarakat setempat melalui perencanaan partisipatif. (3) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c adalah: a. tersedianya papan informasi kegiatan PNPM MANDIRI Perkim; b. adanya pengawasan yang dilakukan masyarakat melalui laporan penanganan pengaduan. (4) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d adalah tersedia LKM/BKM/OMS yang kompeten, aspiratif, dan akuntabel. (5) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip kepastian hukum dalam bermukim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e adalah terbangun, dan/atau terperbaiki perumahan yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang dan ketentuan mendirikan bangunan pada kabupaten/kota setempat. (6) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f adalah adanya lembaga yang menangani perumahan dan permukiman serta tersedia dana dalam APBD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(7) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip kesetaraan dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf g adalah keterlibatan perempuan di dalam kegiatan PNPM Mandiri Perkim. (8) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip keterpaduan program sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf h adalah terpadunya RTK dengan program dan kegiatan dalam APBD, dan/atau kegiatan dari sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.
