PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG HUNIAN HIJAU MASYARAKAT
(1) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat berupa: a. pengurangan konsumsi energi rata-rata 25%; b. pengurangan konsumsi air rata-rata 10%; c. pengelolaan sampah secara mandiri; d. penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan; dan e. pengoptimalan fungsi ruang terbuka hijau pekarangan. (2) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang mengedepankan kelaikan fungsi, keterjangkauan, dan kinerja terukur. (3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen RKH2M. (4) RKH2M sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun pada tahapan awal kegiatan penyelenggaraan H2M.
