Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG HUNIAN HIJAU MASYARAKAT
(1) H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif masyarakat. (2) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta dengan memenuhi indikator kinerja. (3) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan dokumen RKH2M; b. pelaksanaan konstruksi;
c. pemanfaatan; dan d. pembongkaran. (4) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen RKH2M pada awal kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi bangunan gedung hijau di kabupaten/kota atau di Provinsi DKI Jakarta.
